Info Surabaya – Berita Kriminal Surabaya, Ajak Kongsi Beli Tanah, Uang Rp 47 Miliar Melayang, Lily Yunita diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa terlibat patgulipat tanah senilai Rp 47,1 miliar.
Dalam persidangan di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dan Rista Erna Soelistiowati membeberkan praktik penipuan tanah terhadap Lianawati Setyo.
Ceritanya, pada 30 Juni 2020 terdakwa Lily Yunita menelepon Lianawati Setyo menawarkan kerja sama mendanai pembebasan tanah atas nama H. Djabar dengan nomor pendaftaran huruf C.397 di Kelurahan Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dalam kerja sama tersebut, terdakwa Lily menjanjikan Lianawati menjual tanah dengan harga per meter Rp 1 juta. Setelah tergiur dengan rayuan Lily, Lianawati pun tertarik. Kemudian, melalui pesan singkat terdakwa meminta uang kerja sama miliaran rupiah.
Mulanya lancar, tanpa kendala setelah meminjam uang. Namun, pada pada 25 Juli 2020, terdakwa kembali meminta uang Rp 4,8 miliar kepada Lianawati dengan cara diangsur tiga kali. Sehingga totalnya Rp 14,4 miliar.
Alasannya, bila uang tidak ditransfer, Lily mengatakan bahwa kerja sama jual tanah akan gagal. Karena itu, Lianawati pun percaya dan mengirim uang sebanyak tiga kali.
Setelah itu, terdakwa meyakinkan Lianawati bahwa tanah milik Haji Djabar sepenuh menjadi hak kuasa Lianawati. Terdakwa juga mengirim sejumlah foto tanah petok yang dijanjikan kepadanya. Juga bukti transfer transfer berupa cek satu lembar senilai Rp 12,8 miliar yang ditandatangani oleh Lily.
Ketika cek itu akan dicairkan oleh Lianawati, pihak bank mengatakan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan. Liana pun merasa tertipu. Dia lalu mengecek kebenaran lahan tersebut ke Lurah Tambak Osowilangon Agus Edhi Purnomo.
Pihak kelurahan menyatakan, tanah atas nama Haji Djabar tidak tercatat di wilayah Tambak Osowilangun. Lianawati pun mengalami kerugian Rp 47,1 miliar.