Dua Anggota Polisi Dipecat karena Berselingkuh

Berita Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Polda Metro Jaya menegaskan telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan.

“Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022) mengutip Antara.

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul ‘layangan putus versi Polda Metro’ oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5/2022).

Baca Juga :  Lima Jurnalis Diintimidasi dan Hendak Disensor Oknum Polisi dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Surabaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polisi Tembak Jambret yang Sebabkan Anak 6 Tahun Luka Parah

Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.

Berita Terkait

Sumenep Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2023: Habitat Kakatua Jambul Kuning dan Punya Tradisi Kasur Pasir
Game “Call of Duty” Dapat Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Lebih dari 200GB
Season Baru Fortnite OG Telah Dirilis, Berikut Sejumlah Perubahannya
RS Indonesia Jadi Satu-Satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara
Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
East Java Fashion Harmoni 2023 Suguhkan Beragam Busana Karya Desainer Terkemuka
YLBHI: Jokowi Presiden Punya Andil atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Museum at Night: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya