Infosurabaya : Bisnis penyedia Jasa Nikah Siri Surabaya marak di Google Segini Tarif Harga dan Syarat-syaratnya. Informasi tentang keberadaan mereka mudah ditemui di internet. Melalui mesin pencarian Google, orang dengan mudah mendapatkan informasi terkait biaya jasa nikah siri, jasa calo menikah resmi di KUA maupun jasa mengurus perceraian.
Salah satu orang yang menyediakan jasa pernikahan siri adalah Ahlan (bukan nama sebenarnya). Warga Surabaya Utara itu juga melayani jasa nikah siri untuk warga Sidoarjo dan Gresik.
Ahlan mengaku, mayoritas kliennya adalah pasangan yang berusia matang. Bagi yang laki-laki, rentang usianya antara 40 tahun sampai 45 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Isi
Jasa Nikah Siri Surabaya
Sedang si perempuannya, Ahlan mengaku lebih banyak menikahkan janda. “Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” kata Ahlan kepada Surya.co.id, pekan lalu.
Sedangkan yang berstatus janda, ia tak mengutamakan soal izin orang tua. Janda, menurut Ahlan, memiliki kemerdekaan untuk menentukan pernikahannya.
“Kalau berbicara secara konstruksi hukum agama, izinnya (orang tua) tidak mempengaruhi,” ujarnya. Namun, Ahlan tetap mendorong agar mempelai perempuan agar meminta restu ke orang tua sebagai bentuk kewajiban moral. Terkait biaya, Ahlan tak mematok tarif.
Dalam kondisi tertentu, ia siap tak dibayar menikahkan siri pasangan yang niatnya untuk memperbaiki diri. Salah satu contohnya pasangan yang telanjur hamil di luar nikah.
Tarif Harga Jasa Nikah Siri Surabaya
Meskipun tidak mematok tarif resmi, namun Ahlan biasanya minimal menerima Rp 1 juta dari pasangan nikah siri. Uang itu sudah termasuk biaya saksi yang dihadirkan oleh Ahlan. Pasangan nikah siri biasanya memang tidak bisa menghadirkan saksi.
Ahlan menekankan beberapa syarat bagi calon pengguna jasanya. Yang paling utama, yakni kemampuan laki-laki untuk menikah lagi.
Kemampuan itu menyangkut finansial, mental, maupun fisik. Kebanyakan laki-laki yang menggunakan jasa Ahlan memang sudah beristri. Karena tak bisa mendapat izin dari istri pertama atau dengan alasan lain, mereka terpaksa menikah siri secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Ahlan, kemampuan finansial untuk menghidupi keluarga adalah yang utama. Itu sebabnya dalam proses “wawancara” Ahlan akan banyak bertanya tentang kemampuan finansial.
Misalnya, soal tempat kerja, pendapatan, dan sebagainya. “Satu, yang saya tanyakan, memang harus bertanggung jawab secara hukum agama. Artinya, beliau (pihak lelaki) itu mampu. Secara finansial atau material. Itu termasuk kategori mampu. Jadi di situ sudah dikatakan, memungkinkan (untuk menikah) secara agama,” terangnya.
Ahlan juga sering bertanya tentang kehidupan pribadi masing-masing pasangan. Cara ini dipakai untuk mengetahui niat kawin siri pasangan tersebut.
“Jadi mutlak tidak punya pasangan (bagi perempuan). Kalau yang laki-laki, secara hukum, saya berangkat dari struktur agama. Syaratnya, yang penting mampu,” tambah dia. Ahlan mengaku, terakhir kali menikahkan pasangan kawin siri sekitar dua bulan lalu.
Syarat Nikah Siri Surabaya
Untuk Prosedur Syarat Layanan Jasa Nikah siri rata Setiap Orang harus mengikuti aturan aturan yang diberikan oleh situs situs penyedia jasa nikah siri yang pada umumnya seperti dibawah ini:
- Tidak ada Unsur Paksaan dalam Pernikahan
- Baik Perempuan atau Lelaki WAjib tidak Memiliki Pasangan Resmi
- Usia Dewasa dan Anak dibawah Umur / Masih Menempuh Jalur Pendidikan itu dilarang
- Menterahkan Kartu tanda Penduduk (KTP) Resmi
- Penetapan Jadwal Hari dan Tanggal Pernikahan
- Mas Kawin Untuk Mempelai Wanita
- Foto dan Materai Untuk Data Bagi Penyedia Jasa
Hukum Nikah Siri di Indonesia
Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.
- (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan mennurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang tersebut, meskipun telah sah di mata agama, setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara.
Artinya : Nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.
Dampak Negatif Nikah Siri
Di samping melanggar hukum pernikahan di Indonesia, menikah secara siri juga memiliki banyak dampak negatif, khususnya bagi kaum perempuan. Mengutip jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya oleh Irfan Islami, berikut sejumlah dampak negatif nikah siri.
- Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
- Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor, serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/buku nikah.
- Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
Banyaknya perlakuan kekerasan terhadap istri. - Dapat memengaruhi psikologis istri dan anak.
Itulah hukum nikah siri di Indonesia serta beberapa dampak negatifnya. Meski sah di mata agama, nikah siri sebaiknya dihindari agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Hukum Nikah Siri Dalam Islam, Sah atau Tidak?
Nikih siri yang lazim disebut dengan nikah di bawah tangan banyak dijumpai di masyarakat dengan alasan tertentu. Lantas bagaimana hukum nikah siri dalam Islam? pernikahan lazimnya dilakukan dengan menyebarkan undangan untuk memberitahukan khalayak. Namun, tidak sedikit yang memiliki nikah siri dengan alasan tertentu.
Dalam Kamus KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin atau pengurus masjid dan saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama (KAU).
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan katanya yakni, ‘alaniyyah yakni terang-terangan. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah secara diam-diam.
ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KAU lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Hukum Nikah Siri Dalam Islam Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.
Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi’i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni:
- Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
- Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
- Saksi minimal dua laki-laki yang adil
- Ijab kabul (akad nikah)
Terkait hukum nikah siri ini, para ulama empat mazhab berbeda pendapat. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan karena sesuatu hal misalnya takut kena sihir maka tidak haram dan tidak perlu dibatalkan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah siri diharamkan karena berpendapat pada hadits Nabi SAW bahwa pernikahan itu mengharuskan adanya penyiaran atau kabar ke masyarakat. Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa tidak membolehkan nikah siri. menyiarkan pernikahan itu lebih baik.
Sedangkan mazhab Hambali, nikah siri yang dilakukan sesuai ketentuan syariat adalah sah meski dirahasiakan. Meski demikian, mazhab Hambali menghukuminya makruh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum nikah siri dalam Islam boleh dan sah selama masih memenuhi ketentuan syariat dan rukun nikah.
Kendati demikian, sangat dianjurkan agar pernikahan digelar dan diumumkan menurut jumhur ulama. Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW:
“Umumkan pernikahan ini, jadikan tempatnya di masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana)”. (HR. Tirmidzi).
Demikian penjelasan mengenai hukum nikih siri dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak salah dalam melangkah. Wallahu A’lam