Jual Fasum Pemkot Surabaya Dr.udin Panjaitan Divonis 9 Bulan, Rugikan Pembeli Hingga Ratusan Juta
Info Surabaya : Jual Fasum Pemkot Surabaya Dr.udin Panjaitan Divonis 9 Bulan, Rugikan Pembeli Hingga Ratusan Juta , Sidang agenda bacaan putusan bagi Dr.Udin Panjaitan yang ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/7/2022).
Dipersidangan, Majelis Hakim Darwanto, dalam bacaan putusan menyatakan, terdakwa secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan berupa, menawarkan Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemkot Surabaya, terhadap Nagasaki Widjaja.
Jual Fasum Pemkot Surabaya
Atas perbuatannya, Nagasaki merugi lantaran, telah mentransfer uang dengan total keseluruhan sebesar 700 Juta. Selanjutnya, pada Desember Nagasaki Widjaja melakukan Ikatan Jual-Beli (IJB) di Notaris, Z. Amrozi Johar.
Advertisement
Scroll to Continue With Content