Polsek Tegalsari Ungkap Dua Jaringan SS, Enam Tersangka Ditangkap
SURABAYA – Dua jaringan pengedar narkoba ditangkap beserta kurir dan penggunanya oleh Polsek Tegalsari. Enam tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda.
Tersangka AW, 38, MA, 19, dan FN, 22, ketiganya warga Jalan Lemah Putro, Surabaya, ditangkap dengan berang bukti 2,06 gram sabu-sabu (SS). Tiga tersangka lainnya AS, 50, warga Jalan Semarang, Surabaya, AM, 48, warga Banyu Urip Lor, Surabaya, dan MS, 30, warga Petemon, Surabaya.
Polisi menyita bukti sabu dari tersangka AS sebanyak 19 poket dengan berat total 27,24 gram. Dari tersangka AM dan MS polisi menyita 0,20 gram sabu dan pipet kaca berisi sisa sabu.
“Kami awalnya menangkap tersangka AM dan MS saat mengambil ranjauan di depan minimarket Jalan Gayungan PTT,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih di Surabaya, Kamis (22/12).
Seusai menangkap AM dan MS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari pengedarnya. Polisi akhirnya menemukan AS sebagai pengedar. Kemudian polisi menggerebek AS di rumahnya di Jalan Semarang, Surabaya, dan menemukan belasan poket sabu.
“Pengakuannya, ia beli dari HD yang masih DPO. Ia beli satu gramnya seharga Rp 950 gram,” tutur Imam.
Tersangka AS mengaku menjual sabu tersebut kemudian diranjau di lokasi berbeda. Satu poket dijual sekitar Rp 200 ribu. “Enam tersangka ini jaringan yang berbeda. Untuk tersangka AW, MA, dan FN ini hubungannya kurir dan pengedar.
Sementara itu, AM, MS, dan AS merupakan pengguna dan pengedar. Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka ini,” terangnya. (gun/rek)
Advertisement
Scroll to Continue With Content