PPKM Berjenjang Jawa-Bali Lanjut sampai 15 November 2021
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 2 sampai 15 November 2021.
Perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Kemarin, Senin (1/11/2021), dalam keterangan pers di Jakarta, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyebut ada 131 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 dua pekan belakangan.
Pada masa PPKM lanjutan kali ini, DKI Jakarta berstatus Level 1. Begitu juga, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Scroll to Continue With Content