Infosurabaya : Sidang Sesi Jawaban Samator Group. Sidang lanjutan, gugatan yang dilayangkan, Sintarto karyawan Samator group lantaran, di PHK sepihak tanpa uang pesangon kembali berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, Selasa (11/7/2022).
Kali ini mengagendakan jawaban Samator group (Tergugat) yang diwakili kuasa hukumnya yakni Zuda Irwan Saputro.
Sidang Sesi Jawaban Samator Group
Dihadapan Majelis Hakim, Widiarso, Penasehat Hukum Tergugat, Zuda Irwan memberikan berkas jawaban Penggugat tanpa dibacakan namun, jawaban Tergugat diprotes oleh, Penggugat karena berkas jawaban tertera tanggal 4 Juli, yang seharusnya tanggal 5 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Berkas jawaban Tergugat itu ada kejanggalan, surat itu tertulis tanggal 4 Juli padahal sidang perdana itu tanggal 5 Juli. Agak aneh itu ,” ungkap Penasehat Hukum Penggugat Gerry Kiven dan Amos Don Bosco.
Disinggung, apakah karyawan Samator group banyak yang mengalami PHK sepihak tanpa ada uang pesangon.
Garry mengatakan, kemungkinan ada banyak, tetapi yang baru berani menggugat hanya Sintarto (kliennya).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya