Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Harus Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Berita Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anis Byarwati Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta pemerintah mengantisipasi maraknya rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Hal ini disampaikan Anis menjawab aspirasi dari para pengusaha rokok yang menyampaikan bahwa produksi rokok mereka menurun drastis seiring dengan diberlakukannya kenaikan cukai rokok.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus, Kanwil Bea dan Cukai dan perusahaan rokok dalam rangka menerima masukan terkait penelaahan Cukai Hasil Tembakau di Kudus.

“Kami mendapatkan banyak masukan di antaranya terkait kenaikan tarif cukai rokok ini sangat memberatkan para pengusaha rokok, dan tentu saja ini juga terkait dengan daya beli masyarakat juga terganggu. Tapi sisi lain, maksud dari kenaikan cukai rokok dari pemerintah adalah untuk supaya masyarakat lebih sehat,” kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anis mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut menyebabkan masyarakat beralih mengkonsumsi rokok ilegal. Menurut dia, hal ini meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok yaitu untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan. Sebab dampak lainnya adalah maraknya produksi rokok ilegal.

Baca Juga :  Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri pada Mudik 2023

“Ketika tarif cukai dinaikkan. Kemudian, rokok legal menjadi mahal akhirnya masyarakat justru beralih ke rokok ilegal. Terbukti DJBC Jawa Tengah itu banyak sekali menyita rokok-rokok ilegal di Jepara,” jelas Anis.

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR RI ini memastikan, aspirasi tersebut akan menjadi masukan BAKN dalam melakukan penelaahan.

“Hal ini kan menjadi perhatian dan masukan yang penting bagi kami,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, Anis juga menyampaikan komposisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang akan diberlakukan mulai tahun depan seiring diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan.

“Adanya fleksibilitas penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum membuat alokasi untuk bidang kesehatan berpotensi meningkat. Pada 2021, pemerintah mengalokasikan 25 persen DBH CHT untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Diundang Liga Muslim Dunia, Ketua DPR

Kemudian, terdapat alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel dan 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal. Alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat mencakup 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau. 35 persen lainnya untuk pemberian bantuan.

Anis menambahkan, alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat berlaku fleksibel, sehingga dapat dialihkan ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah. Berbeda dengan alokasi dana untuk penegakan hukum yang bersifat baku atau tidak dapat dialihkan. Pada tahun 2022, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke bidang kesehatan.(faz/ipg)

(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src=”https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v2.10&appId=2711695858907371″;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

Berita Terbaru Terkait “Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Harus Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal” Sudah Tayang Sebelumnya di Suara Surabaya Repost By © infosurabaya 2021

Berita Terkait

Senpi hingga Ganja Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Kejari Sidoarjo
Spotify Hadirkan Fitur Penerjemahan Suara untuk Podcast
Cuaca Surabaya dan Jatim Diprakirakan Cerah Sepanjang Hari
Presiden: Perkembangan Kecerdasan Buatan Tantangan bagi Pers di Seluruh Dunia
Stres Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Investasi Sidoarjo Mencapai Rp5,6 Triliun pada Triwulan II 2023
Sudah Deal dengan Studio Film, Aksi Mogok Serikat Penulis Hollywood Diharapkan Segera Berakhir
Kemendikbudristek Rilis Rapor Pendidikan Indonesia untuk Dorong Perbaikan dan Pemerataan Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 17:48 WIB

Senpi hingga Ganja Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

Selasa, 26 September 2023 - 12:30 WIB

Spotify Hadirkan Fitur Penerjemahan Suara untuk Podcast

Selasa, 26 September 2023 - 08:00 WIB

Cuaca Surabaya dan Jatim Diprakirakan Cerah Sepanjang Hari

Selasa, 26 September 2023 - 01:10 WIB

Presiden: Perkembangan Kecerdasan Buatan Tantangan bagi Pers di Seluruh Dunia

Senin, 25 September 2023 - 21:40 WIB

Stres Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

Senin, 25 September 2023 - 16:36 WIB

Sudah Deal dengan Studio Film, Aksi Mogok Serikat Penulis Hollywood Diharapkan Segera Berakhir

Senin, 25 September 2023 - 13:22 WIB

Kemendikbudristek Rilis Rapor Pendidikan Indonesia untuk Dorong Perbaikan dan Pemerataan Pendidikan

Senin, 25 September 2023 - 09:53 WIB

Pemkot Pasang Layar Monitor Informasi Harga Bapok untuk Tekan Inflasi di Surabaya

Berita Terbaru

Berita Umum

Senpi hingga Ganja Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Kejari Sidoarjo

Selasa, 26 Sep 2023 - 17:48 WIB

Berita Umum

Spotify Hadirkan Fitur Penerjemahan Suara untuk Podcast

Selasa, 26 Sep 2023 - 12:30 WIB

Kk228601 Clip10.jpg

Berita Umum

Cuaca Surabaya dan Jatim Diprakirakan Cerah Sepanjang Hari

Selasa, 26 Sep 2023 - 08:00 WIB

Berita Umum

Stres Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung

Senin, 25 Sep 2023 - 21:40 WIB