Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK Dan Pensiun Terbaru

Iknesia News

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK Dan Pensiun Terbaru

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK Dan Pensiun Terbaru

Cara Menghitung Uang Pesangon – Uang pesangon merupakan uang yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para pegawai atau karyawan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang berkaiatan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Pemahaman yang salah mengenai uang pesangon masih banyak terjadi pada para pekerja kita. Para buruh ataupun pegawai seringkali berselisih paham dengan pihak perusahaan (pemberi kerja) mengenai pesangon atau bahkan melakukan demo setelah mereka mendapatkan PHK atau mengundurkan diri. Sebenarnya Anda sudah tidak perlu pusing  lagi mengenai uang pesangon ini, karena semua ketentuannya  telah diatur dalam undang-undang. Nah, untuk lebih jelasnya mari langsung saja kita simak penjelasan secara detail di bawah ini mengenai uang pesangon, siapa saja yang berhak memperoleh dan cara menghitungnya.

Pertanyaan : Bagaimana rincian menghitung pesangon berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban :

Secara konsep terdapat dua macam PHK, yaitu PHK secarasukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK sukela diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan ataupun tekanan. Karena sudah habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, dan buruh telah meninggal dunia. Sedangkan PHK sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh buruh ataupun pengusaha/perusahaan.

Untuk dapat menjawab pertanyaan anda tentang rincian cara menghitung pesangon yang diperoleh para pekerja yang telah mengundurkan diri dan PHK bisa anda lihat tabel di bawah ini :

Alasan PHK
Kompensasi
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
Mengundurkan diri tanpa tekanan
Berhak atas UPH
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
Tidak berhak kompensasi
Pasal 154
Selesainya PKWT
Tidak Berhak atas Kompensasi
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 153
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (1)
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 164 (3)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (1)
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Pasal 166
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
UPH dan Uang pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
Pasal 172
Pekerja memasuki usia pensiun
opsional
Sesuai Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
1 kali UPMK dan UPH
Pasal 160 Ayat (7)

Baca juga: Perhitungan Lembur Karyawan

Selanjutnya akan kami jelaskan mengenai uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban seorang pengusaha untuk mebayar uang pesangon ataupun uang yang lainya kepada para pekerjanya dalam hal terjadinya PHK bisa kita jumpai pengaturanya di Pasal 156 ayat (1) UU ketenagakerjan yang berbunyi :

Baca Juga :  Mondelēz International Hadirkan ‘Taste The Future Business Challenge’, Ajang Kompetisi Bisnis Virtual Tingkat Asia Tenggara

‘ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima ’

Kemudian bagaimana cara menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Berikut akan kami uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu :

  1. Perhitungan Uang Pesangon (Pasal 156 ayat (2) UU ketenagakerjaan)
    Masa Kerja
    Uang Pesangon yang Didapat
    kurang dari 1 (satu) tahun
    1 (satu) bulan upah
    1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
    2 (dua) bulan upah
    2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
    3 (tiga) bulan upah
    3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
    4 (empat) bulan upah
    4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
    5 (lima) bulan upah
    5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
    6 (enam) bulan upah
    6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
    7 (tujuh) bulan upah
    7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
    8 (delapan) bulan upah
    8 (delapan) tahun atau lebih
    9 (sembilan) bulan upah
  2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat (3) UU ketenagakerjaan)
    Masa Kerja
    Uang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat
    3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
    2 (dua) bulan upah
    6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
    3 (tiga) bulan upah
    9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun
    4 (empat) bulan upah
    12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun
    5 (lima) bulan upah
    15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
    6 (enam) bulan upah
    18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
    7 (tujuh) bulan upah
    21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
    8 (delapan) bulan upah
    24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
    10 (sepuluh ) bulan upah
  3. Perhitungan Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) UU ketenagakerjaan)
Baca Juga :  Pesantren Mansyaul Ulum Malang Ajarkan Bekal Hidup Pasca Nyantri

Adapun UPH terdiri dari :

  1. Cuti tahunan yang masih belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan dan pengobatan atau perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi para para pekerja yang memenuhi syarat.
  4. Hal-ha lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pekerja yang telah mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak menerima uang pesangon dan uang penghargaan mas kerja. Ia hanya berhak menerima uang penggantian hak.

Baca juga: Contoh Daftar Gaji Karyawan

Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee.

Berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda semua.

Berita Terkait

Pengertian Ekonomi Mikro Adalah Terbaru
Bagaimana Cara Menghitung Luas Bangunan Dan Rumah Terbaru
Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Yang Benar Terbaru
Kumpulan Rumus Excel Vlookup Lengkap Semua Versi Terbaru
Berikut Contoh SK Operator Sekolah 2022 Terbaru
Penjelasan tentang Konsitusi : Pengertian Menurut Para Ahli Terbaru
Jenis Jenis Kegiatan Pramuka Berbagai Tingkatan Terbaru
Silabus SMA-SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 21:42 WIB

Sumenep Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2023: Habitat Kakatua Jambul Kuning dan Punya Tradisi Kasur Pasir

Sabtu, 4 November 2023 - 21:30 WIB

Game “Call of Duty” Dapat Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Lebih dari 200GB

Sabtu, 4 November 2023 - 21:03 WIB

Season Baru Fortnite OG Telah Dirilis, Berikut Sejumlah Perubahannya

Sabtu, 4 November 2023 - 18:55 WIB

RS Indonesia Jadi Satu-Satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara

Sabtu, 4 November 2023 - 12:03 WIB

Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 3 November 2023 - 22:27 WIB

YLBHI: Jokowi Presiden Punya Andil atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Jumat, 3 November 2023 - 22:10 WIB

Museum at Night: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Jumat, 3 November 2023 - 22:10 WIB

Night at the Museum: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Berita Terbaru