Cara Menghitung Uang Pesangon – Uang pesangon merupakan uang yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para pegawai atau karyawan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang berkaiatan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Pemahaman yang salah mengenai uang pesangon masih banyak terjadi pada para pekerja kita. Para buruh ataupun pegawai seringkali berselisih paham dengan pihak perusahaan (pemberi kerja) mengenai pesangon atau bahkan melakukan demo setelah mereka mendapatkan PHK atau mengundurkan diri. Sebenarnya Anda sudah tidak perlu pusing lagi mengenai uang pesangon ini, karena semua ketentuannya telah diatur dalam undang-undang. Nah, untuk lebih jelasnya mari langsung saja kita simak penjelasan secara detail di bawah ini mengenai uang pesangon, siapa saja yang berhak memperoleh dan cara menghitungnya.
Pertanyaan : Bagaimana rincian menghitung pesangon berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawaban :
Secara konsep terdapat dua macam PHK, yaitu PHK secarasukarela dan PHK dengan tidak sukarela. PHK sukela diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan ataupun tekanan. Karena sudah habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, dan buruh telah meninggal dunia. Sedangkan PHK sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh buruh ataupun pengusaha/perusahaan.
Untuk dapat menjawab pertanyaan anda tentang rincian cara menghitung pesangon yang diperoleh para pekerja yang telah mengundurkan diri dan PHK bisa anda lihat tabel di bawah ini :
Alasan PHK
|
Kompensasi
|
Pengaturan di UU Ketenagakerjaan
|
Mengundurkan diri tanpa tekanan
|
Berhak atas UPH
|
Pasal 162 Ayat (1)
|
Tidak lulus masa percobaan
|
Tidak berhak kompensasi
|
Pasal 154
|
Selesainya PKWT
|
Tidak Berhak atas Kompensasi
|
Pasal 154 huruf b
|
Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 161 Ayat (3)
|
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 169 Ayat (1)
|
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 153
|
PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (1)
|
PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 164 (3)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (1)
|
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 163 Ayat (2)
|
Perusahaan pailit
|
1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 165
|
Pekerja meninggal dunia
|
2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 166
|
Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
|
UPH dan Uang pisah
|
Pasal 168 Ayat (1)
|
Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
|
2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
|
Pasal 172
|
Pekerja memasuki usia pensiun
|
opsional
|
Sesuai Pasal 167
|
Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
|
1 kali UPMK dan UPH
|
Pasal 160 Ayat (7)
|
Baca juga: Perhitungan Lembur Karyawan
Selanjutnya akan kami jelaskan mengenai uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban seorang pengusaha untuk mebayar uang pesangon ataupun uang yang lainya kepada para pekerjanya dalam hal terjadinya PHK bisa kita jumpai pengaturanya di Pasal 156 ayat (1) UU ketenagakerjan yang berbunyi :
‘ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima ’
Kemudian bagaimana cara menghitung uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Berikut akan kami uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu :
- Perhitungan Uang Pesangon (Pasal 156 ayat (2) UU ketenagakerjaan)
Masa KerjaUang Pesangon yang Didapatkurang dari 1 (satu) tahun1 (satu) bulan upah1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun2 (dua) bulan upah2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun3 (tiga) bulan upah3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun4 (empat) bulan upah4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun5 (lima) bulan upah5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun6 (enam) bulan upah6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun7 (tujuh) bulan upah7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,8 (delapan) bulan upah8 (delapan) tahun atau lebih9 (sembilan) bulan upah - Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat (3) UU ketenagakerjaan)
Masa KerjaUang Penghargaan Masa Kerja yang Didapat3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun2 (dua) bulan upah6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun3 (tiga) bulan upah9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun4 (empat) bulan upah12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun5 (lima) bulan upah15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun7 (tujuh) bulan upah21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun8 (delapan) bulan upah24 (dua puluh empat) tahun atau lebih10 (sepuluh ) bulan upah - Perhitungan Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) UU ketenagakerjaan)
Adapun UPH terdiri dari :
- Cuti tahunan yang masih belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja.
- Penggantian perumahan dan pengobatan atau perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi para para pekerja yang memenuhi syarat.
- Hal-ha lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pekerja yang telah mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak menerima uang pesangon dan uang penghargaan mas kerja. Ia hanya berhak menerima uang penggantian hak.
Baca juga: Contoh Daftar Gaji Karyawan
Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee.
Berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut.
Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda semua.