Direktur PDAM Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Infosurabaya.com | Probolinggo : Direktur PDAM Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat terkait pengusutan perkara dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo sejak 2017 sampai sekarang, Ghandi Hartoyo.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan diingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022) seperti dikutip dari beritasatucom.
Saksi lain yang diperiksa KPK yakni PNS, Heri Mulyadi, Sekretaris Kecamatan Krenjengan, Taufiq, wiraswasta, Basuki Ahmad, Direktur PT Cipta Prima Selaras, Heru Purnomo, dan swasta, Abdul Hadi Syaifulloh.
KPK juga memeriksa saksi yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi, petani, Abdul Wasik Hannan, swasta, Johan Wahyudi, swasta, Boy Wijaya, pegawai BUMN, Rety Kusuma Sari, swasta, Achmad Zainol Fatah, serta swasta, Rudi Budiman.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ungkap Ali.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Puput serta suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Advertisement
Scroll to Continue With Content