Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Jastip

Cak Cuk

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri akan mendapat pengawasan ketat melalui peraturan baru.

Isy Karim Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) mengatakan, jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10/2023), tentang pengetatan impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor,” ujar Isy di Jakarta, yang dilansir Antara, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Masuknya WNA untuk Kewaspadaan Mutasi Covid-19

Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air.

Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.

“Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali,” kata Isy.

Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Baca Juga :  FTC Selidiki OpenAI Terkait Dugaan Pelanggaran Data Pribadi dan Misinformasi

Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.

Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP). (ant/and/iss)

Berita Terkait

Sumenep Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2023: Habitat Kakatua Jambul Kuning dan Punya Tradisi Kasur Pasir
Game “Call of Duty” Dapat Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Lebih dari 200GB
Season Baru Fortnite OG Telah Dirilis, Berikut Sejumlah Perubahannya
RS Indonesia Jadi Satu-Satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara
Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
East Java Fashion Harmoni 2023 Suguhkan Beragam Busana Karya Desainer Terkemuka
YLBHI: Jokowi Presiden Punya Andil atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Museum at Night: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 21:42 WIB

Sumenep Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2023: Habitat Kakatua Jambul Kuning dan Punya Tradisi Kasur Pasir

Sabtu, 4 November 2023 - 21:30 WIB

Game “Call of Duty” Dapat Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Lebih dari 200GB

Sabtu, 4 November 2023 - 21:03 WIB

Season Baru Fortnite OG Telah Dirilis, Berikut Sejumlah Perubahannya

Sabtu, 4 November 2023 - 18:55 WIB

RS Indonesia Jadi Satu-Satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara

Sabtu, 4 November 2023 - 12:03 WIB

Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 3 November 2023 - 22:27 WIB

YLBHI: Jokowi Presiden Punya Andil atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Jumat, 3 November 2023 - 22:10 WIB

Museum at Night: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Jumat, 3 November 2023 - 22:10 WIB

Night at the Museum: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Berita Terbaru