PN Surabaya Jatuhkan Vonis untuk Pemeran Video Porno Kebaya Merah dan Threesome

Cak Cuk

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Whatsapp Image 2023 08 29 At 19.52.54.jpeg

Whatsapp Image 2023 08 29 At 19.52.54.jpeg

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap para pemeran kasus video porno Kebaya Merah dan threesome, pada Selasa (29/8/2023). Sidang digelar dua kali dengan dua putusan berbeda untuk masing-masing untuk kasus.

Vonis untuk kasus video porno Kebaya Merah, pemeran wanita dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan pemeran laki-laki dijatuhi satu tahun dua bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.

Sidang putusan dua terdakwa pemeran video porno kebaya merah di PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Sidang putusan dua terdakwa pemeran video porno kebaya merah di PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, ACS, satu tahun dua bulan dan terdakwa dua, AH, dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Syaifudin Zuhri Majelis Hakim di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (29/8/2023).

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Hakim menyebut, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Tiga Terdakwa Polisi Hadir di PN Surabaya

Diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, masing-masing hukuman satu tahun penjara.

Atas putusan itu, baik pihak kuasa hukum kedua terdakwa maupun JPU mengatakan akan pikir-pikir lebih dulu.

Terdakwa pemeran wanita video porno kebaya merah menangis usai mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Terdakwa pemeran wanita video porno kebaya merah menangis usai mendengar vonis majelis hakim PN Surabaya, Selasa (29/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Selain kasus video porno Kebaya Merah, dua terdakwa itu juga menjalani sidang putusan perkara konten pornografi Threesome.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa, yakni ACS, AH, dan CZ. Sidang itu digelar langsung usai ACS dan AH menjalani sidang vonis perkara Kebaya Merah.

Dalam sidang putusan perkara Threesome, majelis hakim memvonis ACS satu tahun dua bulan penjara, sementara AH dan CZ satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu CZ satu tahun penjara, terdakwa dua ACS satu tahun dua bulan dan terdakwa tiga AH dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Syaifudin Zuhri Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sama seperti hukuman vonis kasus sebelumnya, ketiganya kembali dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Baca Juga :  Terjadinya Bencana Alam di Beberapa Wilayah Tanah Air,Prajurit TNI AL V Adakan Doa Bersama

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” lanjut majelis hakim.

Sementara, Nur Badriyah kuasa hukum dua terdakwa mengucapkan terima kasih atas putusan setahun penjara. Menurutnya itu bagian dari pertimbangan sisi kemanusiaan dari kedua terdakwa.

“Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilaf,” ujar Nur.

Nur juga menerangkan bahwa kedua kliennya akan menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan untuk ACS serta dua tahun untuk AH. Hukuman itu merupakan hitungan akumulasi dari dua perkara yang mereka jalani.

“Satunya Kebaya Merah, satunya Threesome. Mungkin selama ini banyak yang tidak tahu dikira cuma Kebaya Merah. Dan menurut saya keputusannya ya pasti akan diakumulasi,” tandasnya.

Usai mendengar putusan itu, terdakwa AH langsung memeluk terdakwa ACS sambil menangis. Terdakwa ACS, salah satu JPU dan kuasa hukumnya mencoba menenangkannya usai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. (lta/Aggregator)

Berita Terkait

Microsoft Alami Kebocoran Data Signifikan, Diduga Akibat Peneliti AI
Surabaya Diprakirakan Cerah, Jombang Berpotensi Hujan Lebat
Pria Disabilitas Kediri Meninggal di Dekat Jenazah Ibunya Usai Tak Makan 3 Hari
Siap-Siap Tarif Ruas Tol Surabaya-Gempol Bakal Naik, Ini Besarannya
Ekshumasi Siswa MTs Meninggal di Lamongan Belum Ada Hasil, Pengacara Minta Kasus Ditangani Polda Jatim
Waspada, Nyeri Pinggang Bisa Menjadi Sinyal Kanker Ginjal
TikTok Ungkap Cara Menyebut Konten yang Dibuat dengan AI
Selain Surabaya, Sejumlah Kota di Indonesia juga Cerah pada Hari ini

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 12:00 WIB

Microsoft Alami Kebocoran Data Signifikan, Diduga Akibat Peneliti AI

Kamis, 21 September 2023 - 08:00 WIB

Surabaya Diprakirakan Cerah, Jombang Berpotensi Hujan Lebat

Rabu, 20 September 2023 - 22:18 WIB

Pria Disabilitas Kediri Meninggal di Dekat Jenazah Ibunya Usai Tak Makan 3 Hari

Rabu, 20 September 2023 - 22:00 WIB

Siap-Siap Tarif Ruas Tol Surabaya-Gempol Bakal Naik, Ini Besarannya

Rabu, 20 September 2023 - 17:22 WIB

Ekshumasi Siswa MTs Meninggal di Lamongan Belum Ada Hasil, Pengacara Minta Kasus Ditangani Polda Jatim

Rabu, 20 September 2023 - 11:30 WIB

TikTok Ungkap Cara Menyebut Konten yang Dibuat dengan AI

Rabu, 20 September 2023 - 09:30 WIB

Selain Surabaya, Sejumlah Kota di Indonesia juga Cerah pada Hari ini

Selasa, 19 September 2023 - 22:07 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Langsung Menahan Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina

Berita Terbaru

Cerah.jpg

Berita Umum

Surabaya Diprakirakan Cerah, Jombang Berpotensi Hujan Lebat

Kamis, 21 Sep 2023 - 08:00 WIB