Soal Regulasi Air Tanah, ESDM Sebut Sebagai Upaya Pengendalian secara Berkelanjutan

Cak Cuk

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan perizinan penggunaan air tanah yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dinyatakan sebagai upaya pengendalian air tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Perizinan air tanah untuk mengendalikan pemakaian air tanah sebagai bagian upaya konservasi air tanah, sehingga air tanah dapat memberikan kemanfaatan untuk berbagai kebutuhan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Ediar Usman Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM dilansir Antara, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dan kebutuhan bukan usaha pada kondisi atau kriteria tertentu dilakukan berdasarkan izin. Semua jenis kegiatan usaha yang menggunakan air tanah harus memiliki izin.

Baca Juga :  Turnamen Australia Open Dimulai 8 Februari 2021

“Perizinan air tanah saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewenangan Kementerian ESDM,” terangnya.

Ketentuan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Baca Juga :  Bantah Timbun BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki

Ediar Usman mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sumber daya air, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

“Pengaturan sumber daya air termasuk air tanah yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya adalah berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Sumenep Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2023: Habitat Kakatua Jambul Kuning dan Punya Tradisi Kasur Pasir
Game “Call of Duty” Dapat Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Lebih dari 200GB
Season Baru Fortnite OG Telah Dirilis, Berikut Sejumlah Perubahannya
RS Indonesia Jadi Satu-Satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara
Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
East Java Fashion Harmoni 2023 Suguhkan Beragam Busana Karya Desainer Terkemuka
YLBHI: Jokowi Presiden Punya Andil atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Museum at Night: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 21:42 WIB

Sumenep Tuan Rumah Festival Dewi Cemara 2023: Habitat Kakatua Jambul Kuning dan Punya Tradisi Kasur Pasir

Sabtu, 4 November 2023 - 21:30 WIB

Game “Call of Duty” Dapat Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Lebih dari 200GB

Sabtu, 4 November 2023 - 21:03 WIB

Season Baru Fortnite OG Telah Dirilis, Berikut Sejumlah Perubahannya

Sabtu, 4 November 2023 - 18:55 WIB

RS Indonesia Jadi Satu-Satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara

Sabtu, 4 November 2023 - 12:03 WIB

Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Jumat, 3 November 2023 - 22:27 WIB

YLBHI: Jokowi Presiden Punya Andil atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Jumat, 3 November 2023 - 22:10 WIB

Museum at Night: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Jumat, 3 November 2023 - 22:10 WIB

Night at the Museum: Wisata Edukasi Perjuangan Para Pahlawan di Surabaya

Berita Terbaru