Infosurabaya – PSE Kominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022. Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi.
Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.
Daftar PSE Kominfo
PSE besar seperti Google, WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id. Khusus untuk grup Meta, tinggal WhatsApp yang belum terdaftar, sementara Instagram dan Facebook sudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Update: WhatsApp sudah mendaftar PSE Kominfo, Baca juga: WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram, Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google.
Layanan Google dan Meta, khususnya WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan. Untuk itu, keduanya menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Lantas bagaimana jika Google dan WhatsApp keukeuh atau bersikeras tidak mendaftar PSE?
Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, penerapan aturan PSE Kominfo akan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya