Infosurabaya : Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok dan Pelanggar akan disanksi sosial dan Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan Denda Rp250 Ribu! sesuai dengan Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Kampung percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang disiapkan di Kota Surabaya. Sejumlah aturan masih dalam pembahasan RT hingga RW di perkampungan yang belum dibeberkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Ada sebuah kampung yang nanti kami lakukan dalam satu RW. Kami masih diskusikan apakah dalam kesiapan mereka satu RT atau RW,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (19/6/2022).
Regulasi KTR tercantum di dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dan telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda ini diperkuat Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang KTR.
Kampung Tanpa Rokok Surabaya
Regulasi soal KTR bakal disosialisasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. Aturan soal KTR tersebut bakal berlaku dalam waktu dekat ini. “Jadi, InsyaAllah kayanya (berlaku) di awal minggu depan,” kata Eri.
Pemkot sebelumnya menyusun rencana pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat Juni 2022. Sedangkan, lokasinya terbagi dalam tujuh kategori, yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Dalam aturan KTR, Pemkot Surabaya akan mengenakan sejumlah sanksi. Salah satu sanksi yang sedang dibahas ialah sanksi kerja sosial. Sejauh ini belum ada secara rinci soal sanksi kerja sosial ini karena di Perda maupun Perwali belum ada.
“InsyaAllah mungkin ada (sanksi kerja sosial). Tetapi, kami masih diskusikan dengan teman-teman semuanya, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.
Merokok Sembarangan di Surabaya Denda
Sementara untuk sanksi denda administrasi, sudah ditentukan besarannya. Jika perorangan bakal menerima denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk instansi atau pelaku usaha bakal dikenakan sanksi mulai Rp500 ribu-Rp50 juta.
Soal denda administrasi, hal tersebut tak akan langsung diterapakn. Pemkot lebih memilih melakukan teguran kepada pelanggan daripada langsung mengenakan denda. “Bentuknya tidak langsung uang, tetapu kami biasakan dengan teguran dulu. Karena ini kan perda baru, jadi kalau langsung gak mungkin dilakukan,” jelasnya.
“Jadi, kami emang sifatnya adalah mendidik. Kalau dididik gak bisa, baru di sanksi,” pungkas Eri
Mulai hari ini, Rabu (1/6/2022) Peraturan Wali Kota Surabaya soal Kawasan Tanpa Rokok kembali diterapkan. Aturan kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Perwali nomor 110 tahun 2021. Peraturan ini sendiri sebenarnya sudah disahkan pada 11 November 2021 lalu. Tak main-main, pelanggar Perwali ini bisa kena denda Rp250 ribu.
Tujuannya agar tak menganggu tempat umum
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (1/6/2022). Tujuannya agar tidak mengganggu tempat umum.
“Kita kan sudah sediakan banyak tempat untuk merokok, itu yang memang akan kita lakukan,” ujarnya, usai meresmikan wisata Kalimas, Selasa (1/6/2022).
Sesuai dengan Pasal 16, bagi perokok yang melanggar Perwali tersebut akan dikenai saksi administratif. Salah satu sanksi yang tertulis di Perwali itu berupa denda Rp250 ribu bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita ini buka hanya mendenda, tapi bagaimana keberhasilan pemerintah kota untuk menyadarkan masyarakat, boleh merokok tapi jangan menganggu,” ungkapnya.