Kemenkes Melarang Penyelenggara Tes PCR yang Hasilnya Kurang dari 24 Jam Memungut Biaya Tambahan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. Dalam surat yang ditandatangani Abdul Kadir Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh