Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, bahwa pelaku usaha harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaannya untuk menjadi penyelia halal. Melansir dari laman resmi Kemenag, hal tersebut ditegaskan karena keberadaan penyelia
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.300 orang, atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap mereka saat ini. Alasannya, agar perseroan dapat menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan secara jangka panjang. Andre Soelistyo CEO Grup
Infosurabaya : Skema penerapan kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere / WFA) sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya kebijakan tersebut, dinilai banyak pihak membuat karyawan suatu perusahaan, dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Work From Anywhere
Welli Fernandie, Area Marketing Manager BAF Surabaya (kiri) saat menyerahkan donasi kepada Drs Moh Rohimin, Penanggung Jawab Yayasan Lentera Hati Al-Hidayah. infoSURABAYA.com – Ada yang berbeda di penyelenggaraan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan PT Bussan Auto Finance (BAF) dibanding
infoSURABAYA.com – Kaum muda, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas memerlukan dukungan yang berkelanjutan untuk mengembangkan karier mereka. Hal ini menjadi semakin penting, terutama karena efek kemunduran ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya
Surabaya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, meminta pada pihak perusahaan supaya tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya secara mencicil. Akan tetapi, ketika memang perusahaan tak sanggup membayarkan THR secara langsung, maka pihak perusahaan harus
Surabaya – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi perusahaan agar bisa mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun sebelumnya. Melihat rencana tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.
Surabaya – Sedikitnya dua kantor perusahaan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker. Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Kamis,
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait vaksinasi Covid-19 secara mandiri, yang dapat dilakukan industri atau perusahaan terhadap karyawannya. Dalam telekonferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2020), Airlangga mengatakan akan diatur dalam regulasi tersebut
Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur mendorong perusahaan di wilayah setempat untuk merekrut pekerja dari kelompok penyandang disabilitas, sebab serapannya masih kecil meski telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim di