Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan, mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022. Payung hukum pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 Jawa-Bali terbaru adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022. Pada masa
Safrizal Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan jumlah wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menurun signifikan dalam Instruksi Mendagri terbaru yang mulai berlaku Selasa 15 Maret 2022. “Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali berlanjut sepekan ke depan sampai tanggal 8 Maret 2022. Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan karena kebijakan itu terbukti efektif mengendalikan penyebaran
Pemerintah kembali memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan, mulai hari ini, Selasa (16/11/2021) sampai Senin (29/11/2021). Keputusan itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi,
Pemerintah pusat kembali menggulirkan wacana untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa (19/1/2021) sore, Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM selama dua pekan sesudah tanggal 25 Januari, dan terbuka